Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Oknum Polres Asahan yang melakukan ujar kebencian tentang penistaan agama ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 6 tahun dan pemerhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Oknum Polres berindensial SP berpangkat Ipda ini memposting kalimat yang mengandung penghinaan Nabi Muhammad di jejaring media sosial FB. SP ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Sumut dan Ahli Agama dari MUI dan Kominfo.
“Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan kepada ahli ITE Kominfo RI dan berkasanya segera dikirim ke Kejaksaan Kisaran,” kata Wakapolres Asahan, Kompol B Panjaitan, saat pemaparan kasus tersebut di Mapolres Asahan, Kisaran, Jumat (31/8/2018).
Waka Polres Asahan yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Arif dan Kasat Intel menjelasakan bahwa sesuai dengan keterangan tersangka bawa postingan tersebut diunggah tersangka setelah membuka laman Facebook. Saat itu, tersangka ada membaca postingan dengan kata-kata yang menghina agamanya sehingga tersangka membalasnya dengan kalimat menghina Nabi Muhammad.
Oknum Polri ini memosting status yang menyebutkan "Nabi Muhammad Sumbing dan Tukang Kawini Istri Orang" di dalam akun Facebook pribadinya pada Selasa (21/8/2018). Beberapa menit kemudian, Tersangka menghapus status yang dinilai bernada sara itu. Selanjutnya, tersangka memosting satus permohonan maaf dengan alasan bahwa akun facebook-nya dibajak orang lain.
Tersangka dijerat pasal 3g dan 5a UU RI nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri dan Pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka (1) UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis subsidair Pasal 156a KUHP.