Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menyebut Rp 39 juta yang dikembalikannya ke KPK tidak terkait perkara yang menjeratnya. Irwandi mengatakan rekeningnya pernah dipinjam hingga akhirnya uang itu masuk ke rekeningnya.
"Gini, ada yang minjam rekening saya," ucap Irwandi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Irwandi yang dijerat perkara suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh itu menyebut Syaiful Bahri yang meminjam rekeningnya itu. Syaiful juga merupakan salah satu tersangka dalam perkara itu.
"Itu bukan untuk saya uangnya, untuk teman (yang) minta bantuan sama Syaiful. Uang jajan," sebut Irwandi.
Irwandi mengaku awalnya tidak tahu ada uang Rp 39 juta di rekeningnya. Hal itu baru diketahuinya setelah menjadi tersangka dan mendapatkan penjelasan dari penyidik KPK.
"Tahu saya ada pengiriman Rp 39 juta setelah jadi (tersangka), ketemu Syaiful waktu salat di (Rutan) Guntur. Saya tanya kenapa, cuma Rp 25 juta katanya, kemudian memberikan kepada saya bukti pengiriman ternyata," imbuh Irwandi.
Duit itu disebut Irwandi masuk ke rekeningnya pada 9 Juni lalu. Merasa uang itu bisa jadi masalah, Irwandi mengembalikannya ke KPK.
"Itu sebelum 30 hari saya kembalikan, tidak ada case gratifikasi," kata Irwandi.
Irwandi dijerat KPK dengan dugaan penerimaan suap dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebesar Rp 500 juta. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, ada 2 orang yang juga dijerat sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
dtc