Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan mulai memeriksa kasus Koboi jalanan Misvanul Andri yang memukul seorang anak, Rayhan Ahmad di Tol Jagorawi. Kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.
"Kejati DKI Jakarta telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya, tanggal 23 Agustus atas inisial terlapor MA pada 29 Agustus," ucap Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Jumat (31/8/2018).
Nirwan menambahkan, Andri dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman penjara kepada Andri ialah 5 tahun penjara.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014," ungkapnya.
Peristiwa pemukulan ini terjadi pada 22 Agustus 2018 di Tol Jagorawi. Peristiwa diketahui dari video yang viral di media sosial.
Atas kejadian itu, Rayhan mengalami luka pukul di bagian hidung. Ibu Rayhan kemudian melaporkan kejadian pemukulan itu ke polisi pada Rabu (22/8). Polisi bergerak cepat dengan cara meminta keterangan kepada saksi dan memeriksa kamera CCTV.dtc