Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu meloloskan mantan napi koruptor menjadi bacaleg 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut persoalan ini dapat diselesaikan jika PKPU yang memuat aturan tersebut di-judicial review di MA.
"Dalam pandangan saya, salah satu pintu menyelesaikan persoalan ini adalah peraturan KPU itu bisa di-judicial review dan saya meminta kepada semua pihak untuk mematuhi apa pun keputusan yang dikeluarkan oleh judicial review di Mahkamah Agung," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).
Dia meminta seluruh pihak untuk mematuhi hasil yang dikeluarkan MA. Namun Arief mengatakan sampai saat ini tidak ada yang melakukan judicial review terhadap Peraturan KPU.
"Itu semua orang akan patuh, penyelenggara, peserta dan masyarakat akan menghormati itu. Persoalannya adalah PKPU sampai hari ini masih eksis berlaku. Tidak ada yang mempersoalkan," kata Arief.
Arief mengatakan Peraturan KPU masih berlaku. KPU akan mengubah peraturan tersebut, bila nantinya terdapat putusan hukum yang membuat peraturan tersebut tidak berlaku.
"Sepanjang berlaku maka seluruh pasal di dalam PKPU itu tidak boleh dipilah-pilah. Seluruh pasalnya berlaku. Tapi kalau nanti ada putusan yang menyatakan pasal tertentu tidak lagi berlaku ya kita ganti," kata Arief.
KPU mengatakan akan tetap menunda menjalankan putusan Panwaslu. Penundaan ini sampai adanya putusan yang menyatakan PKPU tidak berlaku.
"KPU mengatakan tidak bisa dieksekusi putusan ini, tunda dulu sampai ada putusan bahwa apakah PKPU kita dinyatakan berlaku atau sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," tuturnya.
Sebelumnya, beberapa panwaslu daerah diketahui telah meloloskan bacaleg eks napi korupsi. Bacaleg ini mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg. Dan yang terkini, mantan koruptor M Taufik diloloskan Bawaslu DKI jadi bacaleg.
dtc