| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Garut. F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar Hasanudin dalam jalannya sidang.
Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.
Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.
"Menerima," ungkap keduanya kepada majelis hakim.
Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang.(dtc)

