Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai- Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap Hermansyah (33) warga Jalan DI Panjaitan, Gang Musholla, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Dingai Tualang Raso.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Senin (19/11/2018), mengatakan,,kedua tersangka itu masing-masing Indra Syahputra alias Indra (29) warga Jalan Rel, Lingkungan V, dan Nauva Zuhri alias Heri alias Doyok (22) beralamat di Jalan Elang, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 253 / IX / 2018 / SU / Res T. Balai tanggal 08 September 2018,peristiwa itu terjadi, Sabtu malam (8/9/2018), sekira pukul 22.40 WIB, di Jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Tindak pidana penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka terhadap korban Hermansyah Panjaitan dengan cara memukul korban dengan kayu broti ke arah bagian kepala belakang dan wajah berulang ulang kali.
Peristiwa itu mengakibatkan luka pada pelipis mata sebelah kanan dan luka pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan terasa sakit pada bagian kepala sebelah kiri korban.
Saat ini belum dilakukan penyitaan barang bukti karena masih dalam pencarian berupa 1 batang kayu broti warna coklat tua dengan ukuran 2x1 cm, panjang 50 cm dan 1 batang kayu broti warna coklat tua dengan ukuran 1,5x2 cm, panjang 50 cm.
Kedua tersangka ditangkap karena tidak kooperatif dan kini ditahan di RTP Polres Tanjungbalai.