Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono didakwa korupsi Rp 3 miliar dan USD 662,891. Budi didakwa korupsi di kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luki Dwi Nugroho, Budi Tjahjono bersama-sama dengan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2013 Solihah dan pihak swasta Kiagus Emil Fahmy Cornain telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan pada agen PT Asuransi Jasindo. Pembayaran itu seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar atau setara dengan Rp 3 miliar dan USD 662,891.21," kata JPU Luki.
Budi juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah Rp 1,33 miliar, Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sebesar USD 100.000, serta Solihah sebesar USD 198,381.85. Atas perbuatannya negara dirugikan Rp 8,4 miliar dan USD 766,955.97 atau setara dengan Rp 7,58 miliar hasil perhitungan LHP BPK RI 17 November 2017.
Saat kasus terjadi terdakwa Budi sebagai Direktur Pemasaran Korporasi periode 2008-2011 sekaligus merangkap sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jasindo 2011-2012. Pada tahun 2009-2014, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang telah berganti nama menjasi SKK Migas sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakuka kegiatan pengadaan jasa penutupan asuransi untuk melindungi aaet dan proyek kontruksi BP Migas-KKKS.
Salah satu perusahaan yang melakukan penutupan itu adalah PT Asuransi Jasindo. Atas adanya kegiatan itu, Budi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium, sebelumnya Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai co-leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKS.
"Di mana dengan menjadi leader konsorsium akan meningkatkan laba perusahaan dan mendapat keuntungan premi yang lebih besar," kata jaksa Luki.
Ia menambahkan dalam kurun waktu 2009-2014 BP Migas melakukan 2 kali pengadaan dengan metode beauty contest baik untuk penutupan asuransi aset maupun penutupan asuransi konstruksi dengan PT Asuransi Jasindo yang ditunjuk sebagai leader konsorsium.
Pengadaan pertama, pengadaan jasa Asuransi Aset Industri dan sumur BP Migas-KKS tahun 2009-2012 dan pengadaan Konsorsium Asuransi Proyek Konstruksi KKKS tahun 2009-2012 dengan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorisum seolah-olah menggunakan jasa agen KM Iman Tauhid Khan.
Pengadaan kedua, pengadaan jasa Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS 2012-2014 sebagai leader konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.
"Bahwa atas seluruh pembayaran komisi agen kepada KM Iman Tauhid Khan dan Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS oleh PT Asuransi Jasindo dari tahun 2009-2014 adalah merupakan pembayaran atas kegiatan fiktif agen karena KM Iman Tauhid Khan dan Supomo Hidjazie sebagai agen tidak melakukan kegiatan yang semestinya terkait dengan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung di BP Migas," ungkap Luki.
Atas perbuatannya dia didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(dtc)