Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu malam (12/12/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan (DPTHP) tahap kedua yang disempurnakan.
Melalui Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri KPU kabupaten/kota se-Sumut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut, Kanwil Kumham Sumut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, partai politik peserta pemilu serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Menurut Ketua KPU Sumut Yulhasni, sebelumnya pada November lalu KPU RI telah berupaya menetapkan DPTHP tahap kedua secara nasional. Akan tetapi oleh Bawaslu RI direkomendasikan penundaan penetapan selama 30 hari hingga 15 Desember 2018.
Dalam kaitan itu, ungkapnya, KPU kemudian melakukan penyempurnaan. Data pemilih yang berpotensi ganda atau invalid, data pemilih di Rutan dan Lapas, pemilih berusia lebih dari 70 tahun, pemilih disabilitas (terutama yang mengidap gangguan jiwa atau tuna grahita), kembali didata untuk dimasukkan ke dalam DPT.
"Mudah-mudahan setelah DPT ditetapkan oleh KPU RI pada 15 Desember, semuanya selesai. Biar kita konsentrasi pada kegiatan lain," tegas Yulhasni.
Saat berita ini dituliskan, rapat pleno tengah diskors guna menantikan kedatangan komisioner Bawaslu Sumut.