Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - DPD RI menonaktifkan sementara GKR Hemas karena sering membolos dari sidang paripurna. Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan tak terlibat dalam proses pemberhentian sementara istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu.
"Itu pemecatan bu Hemas itu mekanismenya telah dilalui oleh Badan Kehormatan," kata OSO di kediamannya, Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
OSO mengatakan proses pemecatan GKR Hemas telah melalui mekanisme di Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Keputusan yang sama juga diberlakukan terhadap anggota lain, yakni Maimana Umar. "Jadi itu saya tidak ikut campur karena itu keputusan sudah berlaku pada anggota lainnya," ujarnya.
Terkait pemecatan ini, GKR Hemas melakukan sejumlah perlawanan. Dia membantah kerap bolos dalam sidang paripurna. BK DPD menyebut alasan menonaktifkan Hemas sementara karena Hemas sudah 12 kali bolos dari sidang paripurna.
"Ya nggak 12 kali, itu hitungan bolosnya dari mana?" ucap Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta.
Hemas menjelaskan bahwa dia selalu mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna DPD RI. Namun dia menolak duduk di ruang persidangan yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
Dia juga menuding OSO pemalas. Dia mencontohkan rapat yang sedianya dimulai pukul 13.00 WIB justru diundur jadi pukul 17.00 WIB.
Selain itu, GKR Hemas mengaku sudah tidak pernah menerima dana reses dari DPD RI sejak tahun 2017. Hal itu terjadi karena dia tidak bersedia membuat pernyataan tertulis mengakui kepemimpinan OSO.
"Sampai sekarang dana reses saya di 2017 tidak pernah saya terima. Tapi bagi saya tidak ada masalah, yang penting bagi saya, saya bisa bekerja untuk masyarakat Yogyakarta maupun seluruh Indonesia," ujar Hemas di Kantor DPD RI DIY.dtc