Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumatra Utara didesak segera menangkap perambah hutan lindung di Tapanuli Selatan (Tapsel) berisial AN.
"Kami warga Tapsel menyesalkan masih terjadi pembalakan liar dan illegal logging di kawasan hutan lindung yang sudah beroperasi sejak tahun 2006 sampai sekarang," kata Ketua Forum Pembaharu Tapsel Suheri Harahap MSi kepada MedanBisnisdaily.com, Rabu (06/02/2019.
Suheri menegaskan belum ditangkapnya perambah hutan lindung berinisial AN, membuktikan hukum belum tegak dan masih bisa dipermainkan oleh pengusaha dan penguasa. "Kami yakin dengan semangat Pak Kapolda Sumut kasus ini bisa diungkap dan daerah Tapsel akan hancur karena selama inu terus dibiarkan," katanya.
Berdasarkan hasil investigasi timnya atas laporan dari masyarakat bahwa AN tidak tersentuh hukum dan sangat kuat tanpa memperdulikan hak-hak masyarakat di wilayah sekitar izin HPH yang diberikan dan diperpanjang setiap tahun masih merambah hutan lindung di Tapsel. "Kok masih ada yang kebal hukum di Tapsel," kata Suheri Harahap.
Pihaknya menaruh harapan besar kepada Kapolda untuk menyikat habis perambah hutan di Desa Mosa Kecamatan Batang Angkola berbatasan dengan Tano Tombangan dan Madina yang dilakukan oleh PT. PLS bahkan termasuk wilayah eks AGT dan PT SBI.
Ribuan hektare kawasan hutan lindung telah dihabisi kayu-kayu dan bahkan sebagian sudah beralih menjadi perkebunan kelapa sawit. Ini sangat terstruktur dan massif dan Pemerintah Kabupaten Tapsel diduga membiarkan selama ini terjadi tanpa melakukan pengawasan.
"Kami minta juga pertanggungjawaban Bupati Tapsel, kenapa kawasan hutan lindung dibiarkan kayunya diambil. Ada apa dengan pemerintahan kita tdak bisa berbuat apa-apa. Kami menduga banyak aparat yang kenyang selama ini sehingga diam," katanya.
Pihaknya juga menduga legitimasi Pemerintah Tapsel selama ini tidak melibatkan masyarakat sekitar. Misalnya tidak menghiraukan protes masyarakat adat eks Kedewanan/Kekuriaan Negeri Sigalangan dan masyarakat sekitarnya.
"Karena ini adalah modus merampok tanah yang dilakukan oleh pengusaha dengan menggunakan segala macam cara untuk bisa eksis dengan usahanya. Kita minta kepada Kapolda untuk menuntaskan harapan masyarakat Tapsel. Kami menduga selama ini pengusaha AN yang berdomisili di Medan sangat kebal hukum dan menggunakan manajemen konflik antar warga masyarakat baik yang pro dan kontra," katanya.