Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan memberikan sanksi berupa pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada pelik puluhan kayu yang diduga ilegal.
Seperti yang diketahui 20-an gelondongan kayu diamankan pada Senin malam (18/2/2019) sekira jam 23.00 WIB bersama dua truk colt diesel berwarna kuning dengan plat nopol BM 9765 TH dan BK 8690 CL. Namun, pemilik kayu gelondongan yang berjenis tanaman kayu hutan ini hanya dikenai sanksi administrasi karena dianggap bukan dari kawasan hutan.
"Ya, itu bukan dari kawasan hutan," kata Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, Hamsar Sahril, Jumat (22/2/2019) ketika dikonfirmasi.
Kata dia, pihaknya telah melakukan cek tunggul di kawasan asal kayu tersebut di Desa Simonis, Kecamatan Na IX X, Kabupaten Labura. Pelaksanaannya juga dilakukan sejumlah staf Dishut Aek Kanopan. "Ya, dikenai sanksi administrasi. Mesti membayar PSDH," kata Hamsar.
Kini kedua truk dan kayu yang masih "bermasalah" diduga disimpan di kilang shawmill di jalan Sukaramai, Desa Leidong Timur, Kabupaten Asahan itu akan bebas jika pemilik melakukan pembayaran PSDH sebesar Rp15 juta. Hamsar mengaku pendapatan negara melalui PSDH itu hanya didapat jika terjadi penangkapan kayu di wilayah kerjanya. Terindikasi, bisnis gelap penumbangan kayu di sana luput dari kutipan PSDH. "Hanya didapat kalau tertangkap kayu yang didapat saat razia," bebernya.
Sementara, pada kasus penangkapan gelondongan kayu lainnya, Minggu (3/2/2019) dibebaskan, bahkan tanpa dikenai PSDH. Menurutnya, 15 batang kayu gelondongan yang diangku truk colt diesel Nopol BA 9599 PP dari Desa Simonis, Kecamatan Na IX X, Labura itu merupakan jenis kayu bulat golongan tanaman perladangan.
"Itu jenis kayunya tanaman perladangan," ungkap Hamsar, meskipun info beredar kayu itu, berjenis sembarang keras, jenis kayu Meranti, Damar dan jenis lainnya.
Dalam sebulan terakhir, sejumlah penangkapan truk bermuatan kayu dilakukan di Kabupaten Labura. Namun, seluruh kegiatan pembalakan kayu tersebut dianggap hasil penumbangan kayu perladangan milik masyarakat.