Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan proses pembebasan Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Menlu Retno Marsudi mengatakan proses pembebasan Siti Aisyah membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Sebagaimana yang tadi saya katakan. every now and then kita melakukan terus komunikasi yang banyak, melakukan komunikasi," kata Retno di Kantor Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Usat, Senin (11/3/2019).
Sementara itu Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu M Iqbal mengatakan Siti Aisyah tidak bebas murni. Dia menuturkan Siti Aisyah masih bisa kembali dijerat atas kasus tersebut bila ditemukan bukti.
"Dia bebas tapi dia tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan pada suatu saat nanti didapatkan, ditemukan bukti-bukti baru dia bisa didakwa," jelas Iqbal.
Iqbal sendiri enggan berandai-andai jika nantinya Aisyah akan dipanggil kembali ke Malaysia. Dia menegaskan yang paling penting saat ini Aisyah sudah berada di pelukan keluarga.
"Sesuai niat kita, sesuai harapan kita. sekarang sudah bebas. Itu yang penting," ucapnya.
Iqbal menampik pembebasan Aisyah dikaitkan dengan Pilpres. Dia mengatakan pembebasan tersebut murni dari jaksa.
"Sebenarnya hari ini adalah jadwalnya untuk Doan yang warga negara Vietnam. Tetapi jaksa yang meminta kepada hakim, 'apa boleh kami menyampaikan sesuatu terkait dengan kasus Siti Aisyah?'. Itu adalah murni inisiatif dari jaksa, bukan inisiatif dari kita," sebutnya. dtc