Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sesudah menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb2) tingkat provinsi, Kamis malam (21/3/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara menetapkan pertambahan jumlah pemilih sebanyak 3937.
Dari jumlah 9.785.753 pada penetapan sebelumnya, meningkat menjadi 9.789.690. Pertambahan tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota. Termasuk diantaranya adalah yang pindah memilih dari satu wilayah ke wilayah lainnya, dari dan ke Sumut.
Pemilih laki-laki sebanyak 4.840.798 dan perempuan 4.948.892. Keseluruhannya tersebar di 444 kecamatan, 6110 desa/kelurahan dan akan menggunakan hak pilihnya di 42.649 tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Komisioner KPU Sumut Divisi Data, Herdensi, dengan rekapitulasi tersebut derajat akurasi data pemilih kian meningkat. Kendati masih memungkinkan terjadi perubahan lagi sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
Misalnya, pemilih yang memiliki e-KTP tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus atau DPK.
Terkait pemilih pemula yang baru akan menginjak usia tujuh belas pada hari pencoblosan berlangsung (17/4/2019), ungkap Herdensi, mereka sudah dimasukkan ke dalam DPT. Sebanyak 31.000.
"Jadi tidak ada masalah dengan surat suara mereka, dengan jumlah TPS lebih dari 42.000 disebar satu orang saja per-TPS sudah cukup," ungkap Herdensi yang merupakan mantan Ketua KPU Medan.