Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Dinas Perhubungan Labuhanbatu diimbau melakukan razia kenderaan dumptruk pengangkut tanah urug (timbun) yang diduga tanpa mengantongi izin KIR. Selain untuk tertib administrasi truk angkutan darat, juga guna mengejar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor transportasi.
"Sebaiknya dilakukan penertibkan administrasi kenderaan dan izin standar kelayakan operasional kenderaan truk angkutan darat," kata Anggota DPRD Labuhanbatu, Ahmad Jais Rambe, Selasa (9/4/2019) di Rantauprapat.
Untuk itu, kata Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Labuhanbatu ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu agar melakukan razia.
Terlebih lagi, kata dia, diduga jumlah kenderaan yang ada tidak sebanding dengan jumlah yang mengantongi izin laik operasi. Terlebih lagi, efek bebasnya truk pengangkut tanah beroperasi menimbulkan masalah sosial. Rusaknya sejumlah ruas badan jalan, serta mengakibatkan banyaknya debu jalanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu, Tuahta Saragih melalui Kabid KIR Dishub Labuhanbatu, Ahmad Yani, ketika dikonfirmasi mengakui banyaknya KIR kenderaan dumptruk yang kadaluarsa.
Ahmad Yani bilang, jumlah dumptruk yang beroperasu sebanyak 755 kendaraan.. Tapi, yang memiliki izin aktif hanya 233 kenderaan. "Sedangkan yang expired KIRnya sebanyak 522 kenderaan," bebernya.
Usulan melakukan razia, kata Ahmad Yani hal itu rutin dilakukan setiap tahun. Sehingga, kordinasi akan dilakukan."Setiap tahun ada kegiatan razia. Hanya saja jadwal razia adanya di Kabid Darat," tandasnya.