Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana telah mengembalikan mobil Fortuner yang dibeli mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Supriyono. Pengembalian mobil itu setelah Mulyana diperiksa oleh Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Supriyono saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (13/5/2019). "Waktu itu ada panggilan oleh kejaksaan, diperiksa-periksa setelah dipanggil mobilnya dibalikin saja," kata Supriyono.
Setelah mobil dikembalikan Mulyana, Supriyono kemudian menjual mobil itu kepada orang lain. Hasil uang dari penjualan mobil itu diserahkan kepada KPK. "Uangnya sudah saya kembalikan kepada penyidik KPK Rp 400 juta," jelas dia.
Supriyono membeli mobil itu seharga Rp 520 juta atas permintaan Mulyana. Akhirnya dia mengaku melakukan peminjaman uang kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy sebesar Rp 1 miliar untuk operasional Kemenpora. "Digunakan untuk kegiatan-kegiatan di Kemenpora," jelas dia.
Atas keterangan itu, Mulyana membenarkan kesaksian Supriyono. Mulyana mengatakan hanya beberapa minggu memakai mobil tersebut. "Fortuner hanya dipakai 2 minggu bukan 4 bulan," jelas Mulyana.
Mulyana menjelaskan, saat itu ada beberapa pejabat Kemenpora diperiksa oleh Kejaksaan. Pemeriksaan itu terkait dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
"Saya dimintai keterangan terkait proposal dan saya baru tahu di Kejaksaan ada kesalahan di proposal dan jadi muncul di permukaan," tutur Mulyana.
Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Pemberian suap dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. dtc