Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dilaporkannya Hakim PN Padang Sidimpuan dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Padang Lawas Utara ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat tanggapan positif dari Julheri Sinaga, SH Mum.
Pengamat hukum yang cukup vokal dari LBH Bimantara Medan ini secara gamblang menyebutkan kalau masalah indikasi suap di dunia peradilan sudah menjadi lumrah.
"Namun harus dibuktikan. Makanya langkah adik-adik mahasiswa itu, yang melaporkan ke KY dan KPK sudah tepat. Adik mahasiswa seperti mereka ini harus kita dukung. Ingat, mereka merupakan salah satu garda terdepan untuk memperjuangkan bangsa ini,” ujar Julheri Sinaga saat dihubungi via seluler, Senin (13/5/2019) siang.
Menurut Julheri Sinaga, kasus suap, gratifikasi dan korupsi merupakan sesuatu yang lumrah. Sehingga timbul berbagai anekdot di masyarakat kalau penegakan hukum di negara kita ini, masih jauh panggang dari api, sehingga sulit untuk memenuhi rasa keadilan.
“Makanya kan, penegakan hukum di negara kita ini masih jauh panggang dari api. Sulit kita melihat rasa keadilan itu terpenuhi. Sehingga keluarlah anekdot anekdot dari masyarakat. Dipanjang panjangkanlah sebutan itu, misalnya Hakim menjadi Hubungi Aku Kalau Ingin Menang, Jaksa menjadi Jika Ada Kasus Siapkan Amplop dan KHU Pidana menjadi Kasi Uang Habis Perkara. Itu memang belum tentunya itu, namun banyak memang terlihat penanganan perkara itu jauh dari rasa keadilan,” ujar Julheri Sinaga.
Sebelumnya, pada Jumat (10/5/2019) lalu, Dewan Pengurus Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Padang Lawa Utara dan Ikatan Pemuda Mahasiswa Islam (IPMI) Padang Lawas Utara, melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH dan dua hakim lainnya, Angreana RE Sormin SH dan Cakra Tona Parhusip, SH ke KY dan KPK, atas dugaan menerima suap sebesar Rp 1,5 M dari terdakwa Hariro Harahap, SE Wakil Bupati Padang Lawas Utara yang tertangkap tangan melakukan money politik pada 14 April 2019 lalu.
Selain para hakim tersebut, JPU Horas Erwin Siregar SH dan JPU Ferawaty Manalu SH dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, turut dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan KPK.
“Pengaduan ini, terkait dugaan suap kepada hakim dan jaksa sebesar Rp 1,5 milliar dari terdakwa H. Hariro Harahap, SE Wakil Bupati Padang Lawas Utara yang tertangkap tangan melakukan money politik pada 14 April 2019 lalu,” ujar Ahmad Fadli Lubis Ketua IPMI Padang Lawas Utara di dampingi Rizky Romadhonsyah Harahap Korlap Gempar Padang Lawas Utara.
“Pemberian suap ini untuk meringankan tuntutan dan vonis terdakwa Horiro, Horiro cuma dituntut 3 bulan penjara, dan kemudian divonis satu bulan penjara ditambah denda lima juta rupiah,” timpal Rizky Romadhonsyah Harahap.