Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Sebanyak 15 orang warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 2B Gunungsitoli yang beragama Islam diusulkan menerima remisi Lebaran 2019. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2B Gunungsitoli, M. Ilham Agung S mengatakan, dari 256 keseluruhan WB, 22 orang beragama Islam, 15 orang di antaranya diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan mendapatkan remisi. Sedangkan sisanya ada yang berstatus sebagai tahanan.
"Sudah kita usulkan pada tanggal 8 Mei 2019 lalu dengan nomor surat W2.E19. Pk.01.05.06-389. Biasanya balasan atas usul remisi ini baru akan dikirimkan melalui email pada malam takbiran", ujarnya kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (22/5/2019).
Ilham Agung menjelaskan, adapun persyaratan remisi diberikan apabila warga binaan yang bersangkutan berkelakuan baik. Berstatus sebagai narapidana dan hukuman penjara yang dijatuhkan padanya harus 6 bulan ke atas.
"Yang diusulkan ini umumnya remisi khusus sebagian (RK1) dalam arti masih menjalankan hukumannya dan tidak ada yang mendapatkan remisi bebas," tutur Ilham Agung.