Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Muhammad Dani, warga Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kota Batang Hari, Jambi, menjalani persidangan akibat membawa ganja kering di dalam bus terbongkar.
Kejadian pada Desember 2018 itu, berhasil digagalkan personel kepolisian dari Polsek Medan Timur, saat berpatroli di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Pada sidang perdana di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/5/2019) siang, jaksa penuntut umum (JPU), Rizkie A Harahap, menjelaskan, terdakwa ditangkap di loket bus ALS. Dia ditangkap atas laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa narkotika.
"Saat itu, saksi Syafrizal bersama dengan Henryanto Siahaan, Yanuar Abdi dan Tony C Simorangkir sedang melakukan patroli kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, terdakwa ada memiliki dan membawa narkotika jenis ganja sehingga para saksi langsung menuju ke tempat yang dimaksud," terang JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Safril Pardamean Batubara.
Saat itu, terdakwa sedang membawa satu tas ransel dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat hal itu, para saksi langsung mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan.
"Saksi menemukan satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja yang disimpan terdakwa di dalam tas ransel tersebut," urai JPU.
Jaksa melanjutkan, dari pengakuan terdakwa, ganja kering itu ia dapat dari saudaranya sebagai upah memetik kopi di Aceh. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan satu plastik berisi daun dan biji kering ganja dengan berat 3,52 gram. Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, terdakwa yang dimintai keterangan di persidangan menjelaskan, awalnya dia berangkat dari Jambi ke Aceh untuk memesan kopi sebanyak 10 kg.
Namun, karena terdakwa juga penikmat ganja, dia pun meminta dicarikan ganja. Menurut terdakwa, ganja Aceh lebih alami daripada ganja yang dibeli dari luar Aceh. Makanya, dia pun nekat membawa barang haram itu dari Aceh. Namun naas, saat bus yang ditumpanginya transit di terminal di Medan, dia diciduk polisi.