Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.Com-Tapsel. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan menolak seluruh gugatan PT Bona Hutaraja dan mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) H dr Badjora M Siregar DSB dalam sidang putusan perkara No 53/Pdt.G/2018/PN.Psp
" Putusan gugatan perdata antara PT Bona Hutaraja terhadap dr Badjora M Siregar DSB, Iman Caesar Siregar dan Syarif Muda Halomoan Siregar dalam perkara sengketa kepemilikan tanah atas lahan seluas 310 hektar di Desa Pardamean, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel ini, diputus oleh majelis hakim PN Padang Sidimpuan, Kamis (20/6)," ujar Baginda Umar Lubis SH, kuasa hukum dr Badjora M Siregar dan anak-anaknya kepada wartawan, di Kota Padang Sidimpuan, Kamis (27/6).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Padang Sidimpuan Julius Panjaitan dinyatakan, bahwa lahan obyek sengketa yang selama ini dikuasai PT Bona Hutaraja adalah milik dr Badjora M Siregar.
Majelis hakim memerintahkan PT Bona Hutaraja atau pihak lain yang berada obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada dr Badjora sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Lebih lanjut Umar mengatakan, PT Bona Hutaraja sudah dua kali mengajukan gugatan perdata terhadap dr Badjora, namun ditolak majelis hakim.
"Sebelumnya, pada gugatan PT Bona Hutaraja register No. 25/Pdt.G/2018/PN.Psp, juga dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Majelis Hakim PN P.Sidimpuan. Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya secara bertahap terungkap," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Baginda mengungkapkan, berbagai jalan yang berliku dihadapi pihaknya dalam memperjuangkan tanah milik kliennya yang diklaim sebagai milik pihak penggugat.
"Banyak kejanggalan saat itu yang kami hadapi, salah satunya saat klien kami dibantu Fahdriansyah Siregar alias Ucok Kodok (barisan kahanggi) mencoba masuk ke areal lahan yang diduduki pihak penggugat, namun anehnya, kahangginya itu malah dipidana karena disangkakan kasus penganiayan, padahal ia hanya berupaya agar pihak penggugat keluar dari lahan tersebut," ungkapnya.
Diakuinya, putusan tingkat pertama ini belum memiliki hukum tetap (inkrah), karena masih terbuka kemungkinan pihak PT Bona Hutaraja melakukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT).
"Saat putusan, kuasa hukum penggugat Marwan Rangkuti SH, tidak hadir dipersidangan, sehingga kita belum tahu apakah mereka akan banding atau tidak, namun sesuai aturan, pengajuan banding dilakukan paling lama 14 hari setelah putusan," terangnya.
Terpisah, Fahdriansyah Siregar mengungkapkan, rasa haru atas ditolaknya gugatan PT Bona Hutaraja terhadap dr. Badjora Siregar oleh majelis hakim PN Padang Sidimpuan.
"Setahu saya, dr Badjora pemilik sah tanah yang disengketakan tersebut. Maka, waktu itu, atas panggilan hati nurani dan rasa iba terhadap saudara (kahanggi), saya turut mendampinginya, dan ketika kami meminta agar pihak yang menguasai tanah tersebut untuk keluar dari lahan, malah kami dihalang-halangi oleh puluhan orang diduga suruhan pihak penggugat, serta saya diadukan pula dan disangkakan dugaan penganiayaan, padahal kami bertindak diatas tanah milik dr Badjora Siregar," tuturnya.