Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan tengah menegakkan aturan untuk memberantas truk yang melebihi muatan alias obesitas. Regulasi ini tertuang dalam pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan tempelan ke dalam wilayah RI, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta," bunyi pasal tersebut.
Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, dengan penegakan hukum Over Dimension dan Over Loading (ODOL) langkah pemerintah sudah tepat. Sebab, truk obesitas memiliki dampak negatif terhadap infrastruktur dan faktor keselamatan berkendara.
"Menurut Basuki Hadimulyono Menteri PUPR, setiap tahun negara merugi Rp 43 triliun per tahun akibat truk obesitas," ujar Djoko melalui keterangan tertulis.
"Dampak ODOL terhadap infrastruktur dan keselamatan berupa merusak jalan dan jembatan, menelan korban jiwa dan merugikan negara," tambahnya.
Ia mencotohkan kasus terakhir baru terjadi di jembatan Way Mesuji, Kab. Mesuji, Sumatera Selatan, kendaraan ODOL telah menyebabkan putusnya jembatan di jalan timur KM 200.
Menurutnya hal tersebut terjadi bukan karena konstruksi jembatan yang rapuh, melainkan beban yang melebihi kapasitas membuat badan jembatan ambles.
Djoko menyebut truk muatan berlebih bukan tanpa alasan. "Pastinya kapasitas barang bisa lebih banyak, harga barang bisa lebih murah, meningkatkan omset tampa harus menambah jumlah amada truk baru, meningkatkan pendapatan pengemudi, ongkos pengiriman barang relatif murah," ujarnya.
Ia melanjutkan ada dampak negatif pada truk obesitas ini, seperti kerugian negara/masyarakat, kecelakaan angkutan barang meningkat, produktivitas kendaraan tidak maksimal, persaingan usaha angkutan barang tidak sehat, kinerja atau performa angkutan barang (logistik) buruk, karena mengutamakan keuntungan semata daripada keselamatan.
Untuk menyelesaikan masalah truk obesitas, Djoko menyoroti selain koordinasi antar-pemerintah, penegak hukum dan pelaku usaha, alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan mengalihkan pengangkutan logistik ke kereta api.
"Di Jawa sudah terhubung lintas rel ganda, dapat menjadi pilihan mengalihkan sebagian beban angkutan logistik jarak jauh dari jalan raya ke jalan rel," kata Djoko.(dto)