Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini. Sebanyak 67 putusan akan dibacakan mulai pagi ini.
Berdasarkan jadwal MK, Selasa (6/8/2019), sidang akan dilakukan di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pembacaan putusan ini nanti akan dibagi menjadi 3 panel. Panel pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan agenda pembacaan 20 putusan gugatan.
Panel 2 dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pembacaan 26 putusan gugatan. Sedangkan panel 3 akan dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan jumlah putusan yang akan dibaca sebanyak 21 putusan.
Sebelumnya, MK telah merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Total, dari 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang berikutnya.
Terkait pembacaan putusan, KPU sendiri mengaku percaya pada MK. KPU berharap putusan yang didapatkan adil dan dapat diterima semua pihak.
"Saya percaya sepenuhnya dengan Mahkamah Konstitusi bahwa mereka akan memutus seadil-adilnya," kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin (5/8).
Dia berharap semua pihak seperti penggugat dan masyarakat menerima hasil putusan MK. KPU mengaku siap menjalankan apapun putusan MK nantinya.(dtc)