Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kupang. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan, posisi jaksa agung adalah karir dan bukan jabatan politik. Sehingga, sebaiknya yang mengisinya adalah jaksa karier.
"Bukan jabatan politik. Jaksa agung, Kapolri adalah jabatan karir, hanya di Indonesia saja yang dijadikan sebagai jabatan politik," kata Johanes Tuba Helan sebagaimana dilansir Antara, Selasa (6/8/2019).
Politisi Nasional Demokrat (Nasdem) Teuku Taufiqulhadi sempat menyatakan bahwa jaksa agung adalah jabatan politik dan berminat mengambil posisi tersebut. Sementara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons keras dan menegaskan bahwa jaksa agung bukan jabatan politik dan seharusnya diisi oleh kalangan internal Kejaksaan, bukan dari kader partai.
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan, hanya di Indonesia, jabatan jaksa agung dijadikan sebagai jabatan politik sehingga bisa dijadikan sebagai alat untuk melindungi kepentingan partai.
Menurut teori trias politika, kekuasaan dibagi dalam tiga, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif dan eksekutif adalah jabatan politik, sedangkan kekuasaan yudikatif (Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan) adalah jabatan karir atau profesional yang tidak terkait dengan politik, katanya.
"Karena itu, posisi jaksa agung seharusnya diisi oleh orang profesional hukum, yang sama sekali jauh dari adanya intervensi politik," ujar Johanes Tuba.(dtc)