Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK kembali mensosialisasikan panduan pencegahan korupsi (CEK) untuk dunia usaha di sektor pangan. Sosialisasi dilakukan untuk meminimalisir tindak pidana korupsi.
"Sosialisasi ini dalam rangka pencegahan korupsi di sektor swasta dengan memberikan pembekalan kepada pelaku usaha mengenai panduan pencegahan korupsi di dunia usaha, good corporate governance (GCG) dan regulasi-regulasi terkait tindak pidana korupsi termasuk pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).
Kegiatan sosialiasi CEK dilakukan di auditorium gedung ACLC KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Sosialisasi dihadiri oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian, Abdul Basit, serta Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kadin Indonesia, Franciscus Welirang.
Sosialisasi untuk dunia usaha ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh sektor yang menjadi fokus KPK tahun ini. Sebelumnya sudah dilakukan kegiatan serupa untuk sektor telekomunikasi, insfrastruktur, migas, kesehatan, kehutanan, jasa keuangan serta logistik transportasi udara.
Pahala dalam sambutannya mengatakan setiap kasus korupsi yang ditangani KPK selalu melibatkan pihak swasta. Karena itu, KPK mengingatkan pihak swasta agar tidak terlibat tindak pidana korupsi terlebih lagi kini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korupsi.
"Setiap kasus korupsi itu pasti ada pelibatan dari swasta. Karena rasanya tidak mungkin kalau PNS memberikan ke PNS. Sebenarnya ada dua momen penting, yang pertama adalah dikeluarkannya Perma 13/2016 yang mengatur korporasi. Dari aturan ini disampaikan bagaimana supaya terhindar," kata Pahala.
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian, Abdul Basit mengatakan Kementan telah meminta seluruh jajaran untuk mereformasi pada sektor perizinan dan pelayanan publik yang bersinggungan langsung dengan sektor usaha. Menurutnya, Kementan telah melakukan sejumlah tindakan untuk meminimalisir tindakan korupsi di sektor usaha.(dtc)