Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK mengaku tidak bisa bekerja sendiri mengusut adanya desa 'hantu' alias desa tidak berpenduduk tapi sengaja didaftarkan demi mendapatkan anggaran dana desa. KPK lalu bicara soal syarat kasus korupsi yang masuk kewenangan KPK.
"Saya kira kita tidak bisa bergerak kalau tidak ada data awal ya. Dan juga perlu dipahami bahwa kasus korupsi yang menjadi wewenang KPK itu hanya dengan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar ke atas," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Febri mengatakan dalam kasus ini harus dilihat lebih cermat setiap desa per desa. Menurutnya, tidak bisa kemudian jika ditemukan dugaan korupsi dianggap sama rata setiap desa per desa.
"Jadi jangan sampai juga ketika ditemukan ada dugaan korupsi begitu terkait dengan 34 desa kemudian ini digeneralisir seolah-olah puluhan ribu yang lain juga begitu. Kita harus hati-hati menilai," ucapnya.
Terlepas hal itu. Febri mengatakan pengalokasian dana desa ini memiliki tujuan baik. Hal ini dilakukan agar masyarakat desa merasakan pembangunan yang merata.
"Karena sebenarnya tujuan awal dari pengalokasian dana desa ini sangat positif itu agar-agar anggaran bisa dinikmati oleh masyarakat desa secara langsung dan pembangunan juga bisa lebih rata," kata Febri.
Febri mengatakan KPK saat ini membantu Polri mengusut adanya fenomena desa 'hantu'. Menurut Febri, setidaknya ada 34 desa yang perhatian dan masuk tahap penyidikan.
"Sekarang yang kami dukung itu adalah penyidikan untuk 34 desa, 3 fiktif dan 31 lainnya diduga sk-nya blackdate. Kalau memang ada temuan-temuan lain dari kepolisian atau kejaksaa itu dan membutuhkan dukungan dari KPK. Maka dengan senang hati tentu kami akan memberikan dukungan semaksimal mungkin," tuturnya. dtc