Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengaku ada modus baru bagi Bandar (BD) narkoba untuk mengelabui petugas dalam menjalankan bisnis haramnya. Kali ini modus barunya adalah dengan menggunakan becak bermotor (betor) serta menyimpan narkobanya di rumah perkampungan.
"Biasanya bandar narkoba menyewa komplek perumahan mewah dengan membawa mobil mewah, tapi kali ini modus barunya mereka hanya memakai betor dan menempati rumah sederhana di perkampungan," ungkap Arman Depari dalam pengungkapan kasus tangkapan 50 kg sabu di Jalan Pertiwi Medan, di Kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar, Rabu (11/12/2019) siang.
Ditegaskannya, pelaku ini merupakan jaringan internasional. Sebab, hasil penelusuran pihaknya kalau barang bukti sabu yang didapat berasal Malaysia.
"Kemudian masuk ke Tanjungbalai melalui jalur laut dan nantinya akan diedarkan di Kota Medan," jelasnya lagi.
Selain itu, Arman Depari turut menjelaskan kronologis penggrebekan di Jalan Pertiwi Medan Tembung, tersebut. Katanya, dalam pengerebekan itu pihaknya mengamankan seorang tersangka bernama, Zulkifli (45) yang seharinya bekerja sebagai penarik betor.
"Awalnya tersangka ditangkap di Jalan Letda Sujono saat membawa betor. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 2 kg disimpan dalam keranjang," katanya.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan petugas kembali melakukan pengembangan dengan menggerebek kediaman tersangka.
"Dengan menurunkan anjing pelacak, anggota kembali mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 50 kg dari kamar disimpan dalam koper, kardus, dan tas," jelasnya.
Arman menuturkan dari hasil pemeriksaan tersangka berstatus sebagai bandar, pengedar maupun pengecer. Hal itu dikuatkan dengan didapatinya uang pecahan senilai Rp 60 juta yang disinyalir hasil penjualan narkoba.