Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbianisdaily.com-Medan. Pengusaha berinisial N (55), warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II bersama aparat Kejari Tebing Tinggi dan kepolisian, Selasa malam (10/12/201). N yang merupakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan anggota DPRD Sergai periode 2009- 2014 itu diduga melakukan tindak pidana perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I,I Romadhaniah dalam siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com Rabu (11/12/2019) malam menjelaskan, penangkapan N dilakukan di Dolok Merawanm Sergai. Setelah ditangkap, N yang beralamat di Emplasmen Pabatu, Sergai, digelandang menuju Mapolda Sumut. Dalam proses penangkapan, tersangka N sempat melarikan diri ke Pekanbaru dan Padang.
Disebutkan, dalam proses penangkapan turut serta Kepala Kanwil DJP Sumut II, Romadhaniah didampingi Kepala Bidang P2IP, Muh Harsono dan Kepala Bidang P2Humas, Mukhammad Faisal Artjan
Dipaparkan, modus pelanggaran pidana perpajakan yang dilakukan N secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong (dipungut), yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 797,24 juta dan diduga dilakukan berturut-turut untuk masa Maret-Juli 2016. Adapun rinciannya sekurang-kurangnya pokok PPN yang tidak disetor senilai Rp177,44 juta (Maret 2016), Rp 215,08 juta (April 2016), Rp 256,77 (Mei 2016), dan Rp 147,93 juta (Juli 2016).
Dalam proses penanganan perkara tersebut, pada 13 November 2019 , Kejaksaan Tinggi Sumut menjelaskan, berkas telah dinyatakan lengkap dan kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Lebih lanjut, atas tindakan tersebut penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 KUHP. Akibat perbuatan pelaku berinisial N tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi pendapatan negara.
Kanwil DJP Sumut II senantiasa berusaha keras untuk mengumpulkan penerimaan negara berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi. Tidak hanya itu, langkah lain ditempuh juga dengan melakukan penegakan hukum secara berkeadilan. Proses penyidikan dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan merupakan tindakan untuk mencari bukti yang terang yang akan memudahkan menemukan tersangkanya. Tujuan akhir dari penegakan hukum adalah memberikan efek jera dengan prinsip keadilan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.