Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menyidangkan kasus narkotika terhadap tujuh orang terdakwa kurir sabu sabu seberat 81 Kg dan 100.000 pil ekstasi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat beberawa waktu lalu di Kabupaten Batubara dan Asahan pada 2 Juli 2019.
Sidang perdana digelar terhadap para terdakwa ini dipimpin oleh hakim ketua Nelson Angkat didampingi anggota Ahmad Abib dan Boy Aswin secara terpisah di PN Kisaran, pada Rabu (11/12/2019) sore dengan empat orang terdakwa yakni ZB,36, warga Dusun IXX, Desa Pematang Seibaru, Asahan, kemudian rekannya NM,55, warga Jln Rintis, Dusun II, Desa Sungai Apung, Asahan, APS,28, warga Link IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kota Tanjungbalai, dan AS,30, warga yang sama.
"Mereka didakwa Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal hukuman mati," jelas JPU Jan Maswan Sinurat, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/12/2019) usai mengelar persidangan.
Kemudian pada sidang kedua dipimpin Hakim Ketua Ulina Marbun, didampingi hakim anggota Miduk Sinaga, dan Boy Aswin, dengan tiga tersangka, AR,28, warga Jln Pancing, Link VII, Medan, kemudian TZ,51, warga Jln Panili, Datukbandar, Kota Tanjungbalai, serta HF,28, warga Desa Seiapung Jaya, Asahan, dengan dakwaan yang sama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kuasa Hukum para terdakwa dari Posbakum Zulpan Hartono Manurung, didampingi Kuasa Hukum APS Ade A Lubis, belum bisa berkomentar banyak terkait perkara ini. Karena pihaknya akan melihat fakta-fakta di persidangan, sehingga diketahui dengan jelas peran para setiap kliennya.
"Kita akan lihat fakta di persidangan dulu, apakah klien kita ini bersalah, atau mereka sengaja dijebak," jelas Zulpan.
Para terdakwa ini terlibat penyeludupan Narkoba asal luar negeri, 81.862,6 Gram SS yang dikemas dalam 70 bungkus teh asal Cina, serta 20 bungkus berisi 102.657 butir ekstasi yang disimpan dalam empat buah ban mobil yang rencananya akan dibawa ke Medan.