Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga turut mengatur pelaku penyimpangan seksual. RUU ini mewajibkan pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) hingga Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM) untuk melapor ke badan khusus.
Sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (19/2/2020), soal aturan pelaku penyimpangan seksual ini ada dalam Pasal 87. Pelaku penyimpangan seksual diminta untuk melaporkan dirinya ke Badanan Ketahanan Keluarga untuk mendapat pengobatan.
Pasal 87
Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 88
Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.
Lalu, apa yang dimaksud dengan penyimpangan seksual? Dalam penjelasan Pasal 85, penyimpangan seksual ialah penyimpangan kepuasan seksual, seperti sadisme, masokisme, dan homoseks. Sadisme dan masokisme kerap disingkat BDSM.
Pasal 85
Ayat (1)
Yang adalah dimaksud dorongan dengan "penyimpangan kepuasan seksual" seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:
a. Sadisme adalah mendapatkan cara kepuasan seseorang untuk seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Sebelumnya, Baleg DPR menjelaskan bahwa RUU Ketahanan Keluarga ini sifatnya masih berupa draf usulan. Ada 5 Anggota DPR yang mengusulkannya.
"(RUU Ketahanan Keluarga) masih draf. Jadi itu draf diusulkan oleh 5 pengusul. Itu kan diusulkan judul dan naskah akademiknya ketika penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 dan itu masuk. Karena sudah disahkan di paripurna (prolegnas prioritas) maka ibarat taksi argonya itu mulai jalan. Tahapan untuk menuju RUU itu sudah bisa dilakukan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU tersebut bukan usulan fraksinya. Dia akan mencermati satu per satu pasal yang terkandung dalam draf itu.
"Tentunya UU Ketahanan Keluarga itu adalah usulan perseorangan, bukan usulan dari fraksi yang nantinya akan kita sama-sama cermati," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
RUU itu diketahui diusulkan 5 anggota DPR lintas fraksi yaitu Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar. dtc