Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dua orang pemuda sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi disergap petugas Polsek Pancur Batu di kawasan Jalan Besar Tanjung Anom, Dusun I, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari kedua tersangka masing - masing Reza Khoirul Rizal (19) warga Jalan Purwojoyo, Dusun VI, Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang da nJuanda Putra (19) warga Jalan Purwojoyo, Dusun VI, Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu ini petugas berhasil menyita 15 butir pil ekstasi, 1 unit sepeda motor Scoopy warna putih BK 5992 AIN dan 2 unit ponsel merk OPPO warna putih dan warna hitam, " ucap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Suhaily Hasibuan kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Kata Suhaily, penangkapan pada 18 Februari 2020, pukul 22.30 WIB. Berawal informasi masyarakat kepada personel Unit Reskrim yang menyebutkan ada 2 orang laki - laki pemilik pil ekstasi. Personel melakukan penyelidikan dan undercover di TKP. Di saat yg bersamaan kedua tersangka melintas di TKP dengan menggunakan sepeda motor jenis Scoopy, selanjutnya menangkapnya.
Lalu dilakukan penggeledahan di badan tersangka dan ditemukan barang bukti dari saku depan kiri jelana jeans milik tersangka Reza Khoirul Rizal. Ke-2 tersangka dan barang bukti itu diboyong ke komando Polsek Pancur Batu untuk proses sidik selanjutnya.
Reza mengakui sebagai pemilik estasi, yang diperolehnya dari pelaku inisial A (DPO). Pil ekstasi itu dibeli Rp 160.000.
"Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara Polsek Pancur Batu, " tandas mantan Panit I Reskrim Polsek Medan Kota ini.