Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Virus corona COVID-19 yang berawal Kota Wuhan, China, terus menyebar ke berbagai negara. Kerja keras semua kalangan dibutuhkan untuk menghentikan persebaran virus yang belum ada obatnya ini.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesa (IDI) lewat sebuah edaran menyampaikan panduan untuk diterapkan dalam keseharian. Imbauan ditujukan baik untuk masyarakat, rumah sakit, maupun tenaga kesehatan.
Berikut isi imbauan tersebut:
1. Bagi Masyarakat:
Lakukan gaya hidup bersih dan sehatRajin membersihkan diri, terutama cuci tangan sesering mungkinJaga stamina dan daya tahan tubuhJika merasa gangguan saluran pernapasan pakai masker, segara berobat dan istirahat di rumah.Ikuti semua petunjuk dr jika dinyatakan sebagai ODP atau PDPPatuhi petunjuk dr dan pemerintah untuk isolasi diri atau karantina di rumah.Patuhi peraturan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial (social distancing) termasuk pembatasan berkunjung ke fasilitas kesehatan kecuali kondisi emergensi atau kondisi yang memerlukan pemeriksaan dan tindakan medis.Manfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang berbasis telekonsultasi dan homevisit care untuk lebih intensif berkonsultasi dan meminta saran dokter.Berpartisipasi aktif ikut memutus rantai penularan COVID-19 di lingkungan tempat tinggalAgar jajaran aparat keamanan TNI/Polri sampai Babinsa/Babinkam serta jajaran aparat pemerintah sampai RT/RW membantu mengawasi berjalanannya proses pembatasan sosial dan isolasi diri di rumah.
2. Bagi Rumah Sakit:
Fokus pelayanan pada pandemi dunia COVID-19. Lengkapi semua alat penanganan kasus COVID-19 dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi semua petugas kesehatan.Batasi jumlah penerimaan pasien poli dan batasi jumlah pendamping/pengantar pasien hanya 1 orang.Pasien rawat inap tidak boleh dikunjungi kecuali oleh Ibu/Bapak/Wali atau Istri/Suami yang setiap berkunjung diperbolehkan 1 orang saja.Melakukan pengaturan penjadwalan jaga bagi petugas kesehatan sedemikian rupa untuk menghindarkan overload dan kelelahan petugas kesehatan.Melakukan prosedur penanganan sesuai strandar yang ditetapkan pada pasien yang dicurigai COVID-19.
3. Bagi Dokter:
Jaga kebersihan dan kesehatan diriLakukan pengaturan pembatasan jumlah jam praktik dan lama masa kontak dengan pasien.Berkonsentrasi pada RS/Fasyankes tempat bekerja, dan menyiapkan diri sebagai relawan jika dibutuhkan dalam mengatasi COVID-19.Membangun kerjasama yang kuat dan intensif antar sejawat di tempat kerja agar deteksi dan tataklasana pasien ODP dan PDP berjalan maksimal di semua fasyankes.Ikut berperan aktif dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19 dengan memberikan edukasi, sosialisasi, pengarahan dan contoh tindakan yang baik kepada masyarakat luas.(dth)