Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Memang kasus terpapar virus corona (covid-19) di Sumatra Utara masih menunjukkan pertambahan. Namun pertambahan itu tidak signifikan.
Sehingga kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum mendesak dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun oleh Pemprov Sumut sendiri.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, dr Wikho Irwan D SpB mengatakan hal itu menjawab wartawan usai konferensi pers gugus tugas di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (13/04/2020) sore.
Wikho mengatakan pembahasan akan apakah menerapkan PSBB atau tidak di Sumut, terus dilakukan oleh Pemprov Sumut bersama Forkopimda dan unsur-unsur terkait lainnya.
Seperti di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, dilakukan pembahasan PSBB, yang hasilnya menyimpulkan PSBB belum bisa mendesak diterapkan di Sumut.
Wikho Irwan mengatakan banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum menerapkan PSBB. Seperti soal pendidikan, transportasi, kegiatan ibadah, aktivitas ekonomi dan lainnya.
"Sebagian sudah diterapkan Sumut, seperti libur sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, menutup tempat hiburan. Tetapi banyak hal lagi yang harus dipertimbangkan ditutup dan itu tidak mungkin serta merta dilakukan," terang Wikho.
Dan jumlah kasus terpapar covid-19 di Sumut masih tergolong rendah dibandingkan daerah lainnya di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Sulawesi Selatan.
Di Sumut hingga Senin (13/04/2020), jumlah positif (hasil PCR dan Rapid Test) masih 96 orang. Persis satu-satunya daerah di Medan yang mencatatkan kasus terpapar corona yang paling banyak, yaitu Medan. Namun dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Indonesia, positif covid di Medan 51 orang per Senin (13/04/2020) sore misalnya, masih lebih rendah.
Selain itu, secara umum situasi di masyarakat masih terkendali, seperti imbauan agar tetap berada di rumah, jaga jarak dan memakai masker, secara umum masih terkendali.
Begitu pun, bukan berarti Provinsi Sumut tidak mengarah ke kebijakan PSBB. Hanya saja masih mengevaluasi perkembangan kasus terpapar corona di Sumut dan mencermati situasi di masyarakat.
Berdasarkan pernyataan Wikho Irwan tersebut, sekaligus menjadi jawaban atas adanya usulan dari salah satu kepala daerah di Sumut yang sebelumnya mendesak Gubernur Sumut untuk mengusulkan penerapan PSBB di Sumut ke Kementerian Kesehatan.
Adapun soal PSBB, tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 3 April 2020.
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 itu, disebutka PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid-19.
Untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke
beberapa wilayah.
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.