Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Akhyar Nasution diwajibkan cuti dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan apabila ikut maju dalam kontestasi Pilkada Medan 9 Desember 2020. Cuti di luar tanggungan negara tersebut dilakukan selama hampir 3 bulan lamanya atau selama masa kampanye.
"Petahana harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye mulai 26 September sampai 5 Desember 2020," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair, Jumat (21/8/2020).
Sedangkan untuk anggota DPRD, DPR, TNI/Polri dan ASN yang ingin maju Pilkada Medan harus mengajukan pengunduran diri ketika mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tertuang di dalam P-KPU No 1/2020 tentang syarat calon. "Terkait pengunduran diri diatur di Pasal 4 ayat 1 huruf t, pasal 42 ayat 4 dan pasal 69 ayat 1 peraturan KPU tentang pencalonan," sambungnya.
Akhyar Nasution diperkirakan akan berpasangan dengan Salman Alfarisi dan diusung Partai Demokrat dan PKS. Namun, baru partai Demokrat yang secara resmi menyerahkan dukungan kepada Akhyar. Penyerahan rekomendasi PKS sendiri tertunda karena Akhyar dua pekan terakhir harus menjalani perawatan akibat positif Covid-19.