Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Deli Tua kembali menangkap seorang komplotan jambret yang diamuk massa di kawasan Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Pelaku yang ditangkap itu Erwin Siringoringo warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas. "Penangkapannya berdasarkan laporan korban Riko Firnando Silalahi (22) warga Jalan Munaf Lubis, Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, " ucap Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).
Disebutkannya, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 Sekira Pukul 02.00 WIB, korban istirahat didalam mobil Avanza bersama temannya, tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor Beat berboncengan, kemudian yang dibonceng turun dari sepeda motor dan langsung membuka pintu mobil sebelah kanan.
Kemudian pelaku mengancam dengan menggunakan pisau dan pelaku merampaa handphone yang berada di bangku mobil, selanjutnya, pelaku langsung pergi dibonceng oleh teman pelaku yang stanbay di atas sepeda motor, kemudian korban berteriak maling sambil mengejar pelaku dengan menggunakan mobil Avanzanya dan tidak jauh dari TKP.
Pelaku dapat ditangkap 1 orang dan 1 orang berhasil melarikan diri atas kejadian itu, korban mengalami kerugian 1 unit ponsel ViVo ditaksir kerugian Rp 3.500.000 dan membuat LP ke Mako Polsek Deli Tua.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan petugas bergerak sekira pukul 03.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Delta mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada diamankan warga seorang komplotan jambret yang remuk diamuk massa dan bersimbah darah yang bernama Erwin. Kemudian Piket 7.0 Delta yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan diduga pelaku yang sudah diamuk dimassa, lanjut tim melakukan introgasi pelaku yang diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian ponsel milik korban dengan cara membuka pintu mobil korban dan mengancam korban dengan menggunakan sajam, pelaku melakukan Pencurian dengan temannya bernama Roy Sitanggang (DPO).
Dari pelaku petugas menyita barang bukti masing - masing 1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor Beat warna merah putih BK 6539 AHQ. khairunnas.