Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masih belum berakhir masa penyekatan covid-19 di Kepulauan Nias. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut yang juga Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, memperpanjangnya hingga 20 Oktober 2020.
Perpanjangan itu tertuang dalam surat Nomor 484/STPCOVID-19/X/2020 perihal Lanjutan Pengetatan Protokol Kesehatan bagi Seluruh Penumpang Tujuan Kepulauan Nias, tertanggal 13 Oktober 2020, yang ditandatangani Edy Rahmayadi.
Perpanjangan tersebut adalah yang kedua, setelah perpanjangan pertama pada 5-14 Oktober 2020. Dalam surat itu, ditegaskan bahwa setiap penumpang yang tidak memiliki hasil swab Covid-19, dilarang memasuki Kepulauan Nias.
Karena itu diminta agar seluruh instansi/lembaga yang melayani transportasi udara dan laut ke Kepulauan Nias, agar melakukan pengetatan protokol kesehatan, dengan cara melalui kewajiban memiliki hasil swab bebas Covid-19 bagi seluruh penumpang tujuan Kepulauan Nias selama 10 hari.
Kepada wartawan, Edy Rahmayadi mengatakan perpanjangan masa penyekatan di Kepulauan Nias itu karena masih banyak orang yang datang ke sana, baik lewat tranportasi udara dan laut.
Selain itu, meski kasus Covid-19 di Nias sejak awal penyekatan 21 September 2020 menunjukkan tren menurun, namun masih saja ada pertambahan kasus. Untuk itu perlu lagi ada upaya pengendalian yang terkoordinasi.
"Kita takut yang dari luar ke dalam (bawa Covid-19). Kita kan sekarang bisa mengisolasi yang di dalam (warga di Kepulauan Nias), tapi yang dari luar kan begitu sulit," sebut Edy, Rabu (14/10/2020).