Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dua prajurit TNI jadi korban pengeroyokan anggota klub motor gede Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) yang sedang berkonvoi di Bukittinggi, Sumatera Barat. HOG SBC meminta maaf atas peristiwa tersebut.
Public Relation HOG SBC Epriyanto mengakui ada kekeliruan anggota dalam insiden pengeroyokan yang terjadi di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumbar pada Jumat (30/10) sekitar pukul 17.00 WIB. HOG SBC mengajukan permohonan maaf kepada sejumlah pihak atas insiden tersebut.
"Atas kejadian dan berita yang ramai di 24 jam terakhir ini, pertama saya ingin menyampaikan atas nama HOG SBC, pertama, kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya kegaduhan atas kejadian tersebut," kata Epriyanto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (31/10/2020).
Seperti diketahui, dalam insiden tersebut dua anggota TNI berpangkat Serda menjadi korban. Kedua prajurit TNI yang berboncengan tersebut menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas.
Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal dan mengendarai motor secara arogan hingga membuat sepeda motor dua prajurit TNI keluar bahu jalan.
Singkat cerita, terjadi cekcok mulut saat prajurit TNI menyetop dan menanyakan maksud konvoi moge itu memotong jalannya. Akhirnya terjadi pemukulan terhadap dua anggota intel Kodim 0304/Agam.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang berjaket kulit dan celana jins melakukan pengeroyokan terhadap prajurit TNI yang berpakaian bebas. Polisi yang ada di lokasi sempat melerai, namun oknum prajurit moge tetap melakukan penyerangan terhadap prajurit TNI yang sudah dalam posisi tertidur meringkuk.
"Kami atas nama HOG SBC, memohon maaf kepada seluruh korban pemukulan yang dilakukan oleh anggota HOG SBC. Ketiga, kami memohon maaf kepada pihak seluruh anggota TNI khususnya Kodim setempat dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sumatra Barat khususnya Kabupaten Bukittinggi," katanya.
Dalam kasus ini dua orang anggota klub moge berinisial MS (49) dan B (18) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. HOG SBC, ujar Epriyanto, akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
"Seperti rekan-rekan ketahui, bahwa dari HOG SBC sudah ada 2 anggota kami yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Polres Bukittinggi," katanya.
"Demikian rekan-rekan semua, seluruh permohonan maaf dari kami HOG SBC, dan sekali lagi kami tekankan bahwa kami taat hukum seperti yang tadi disampaikan," imbuhnya.
Polisi memproses kasus ini setelah korban membuat laporan atas peristiwa pengeroyokan yang dialaminya. Kedua anggota klub moge tersebut sebagai tersangka setelah ada bukti-bukti.
"Pelaku yang sudah pasti terbukti melakukan tindak pidana 170 (KUHP tentang pengeroyokan) sesuai alat bukti dan keterangan saksi," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).(dtc)