Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Calon Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang membantah tegas tudingan yang menyatakan bahwasanya dirinya menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan wakil bupati di Pilkada Samosir 2020, berpasangan dengan Vandiko Gultom.
Sebagaimana yang diketahui, ijazah SMA Martua Sitanggang digugat oleh calon Bupati Petahana Samosir, Rapidin Simbolon, dan saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dengan KPUD Samosir sebagai pihak tergugat.
Menanggapi gugatan dugaan ijazah palsu ini, Martua Sitanggang menceritakan, bahwasanya kebenaran ijazah miliknya sudah ditunjukkan dalam sidang di Bawaslu. Sebelumnya juga, KPUD Samosir telah memverifikasi dan memvalidasi kebenaran ijazahnya ke SMA Negeri 1 Jambi.
"Dan langsung mereka berhadapan dengan Kepala sekolah untuk menyatakan apakah betul-betul (saya) tamatan SMA Negeri 1 Jambi. Setelah dicek kebenarannya, memang benar sejak kelas 1 sampai kelas 3 sekolah di sini dan tamat di sini," ungkapnya kepada Medanbisnisdaily.com, Selasa (3/11/2020) malam.
BACA JUGA: Sidang Gugatan Rapidin atas Ijazah Martua Sitanggang, KPU Samosir Dinilai Kurang Bijak
Rapidin Simbolon Sudah Jalani Hukuman Percobaan, Ijazah Palsu Bukan Ranah KPU
Lebih lanjut Martua Sitanggang menjelaskan, ijazah tersebut asli dengan nomor STTB nya. Setelah itu, juga diberikan surat keterangan kepada Bawaslu.
"Jadi masalahnya hanya ijazah atas nama Martua S. Tapi setelah ditunjukkan semua rapor mulai dari kelas 1, 2 dan 3 adalah (nama) Martua Sitanggang," jelasnya.
Menurut Martua, pada tahun 70an, memang mungkin saja nama Martua Sitanggang ditulis Martua S saja di STTB. Akan tetapi di rapor, tetap ditulis dengan nama Martua Sitanggang.
"Karena banyak juga kawan yang seperti itu salah penulisan. Setelah menjadi Caleg DPRD Provinsi ternyata nama ijazah tidak sesuai ijazah S1 dan S2 misalnya. Sehingga ini dibuatlah surat keterangan dari Kepala sekolah yang menyatakan bahwa Martua S adalah sebenarnya Martua Sitanggang," terangnya.
Selain itu, sambung dia, dibuat keterangan bahwa orang tuanya B Sitanggang bahwa sebenarnya adalah W Sitanggang. Mungkin kata dia, karena penyebutan W dan B itu hampir sama, sehingga terjadi kekeliruan saat penulisan.
"Jadi ya biasa lah orang mencari-cari kelemahan lawan politik. Mungkin tidak ada cara lain menggugurkan penantang. Mencari-cari penyakit tapi gk ada penyakitnya," ucapnya.
Martua Sitanggang berpendapat, hal ini memang bisa saja, karena lawan politik merasa posisi pihaknya cukup kuat. Karena kalau tidak, tuturnya, tidak mungkin lawan politik melakukan langkah seperti ini untuk menggugurkannya.
"Mereka mungkin dalam pertarungan ini nggak mampu lagi atau bagaimana ya nggak tahu la ya. (Karena) kalau dia posisinya di atas, sebenarnya hal-hal yang nggak perlu digugat, ngapain digugat," imbuhnya.
"Orang (Ijazahnya) asli kok. Saya PNS, mantan Kepala Dinas PU, sudah itu keluar SK pensiun dari presiden, bukan gubernur, masa masih dibilang ijazah palsu," timpalnya.
Tak hanya itu, tambah dia, pada tahun 80an seluruh PNS di Indonesia sudah dilakukan BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara) oleh Depdagri untuk memeriksa seluruh ijazah PNS. Sebab dulu sebutnya, banyak S1 yang asli tapi palsu, dan itu sudah dilakukan.
"Kepala Dinas PU di Jambi itu posisi yang sangat strategis. Masa kita lolos menjabat," bebernya.
Martua berpendapat, politik sejatinya tidak akan bisa melawan kebenaran. Apalagi kebenaran itu ucapnya, sudah dibarengi validasi dan verifikasi oleh KPU, serta telah dibuat berita acara dan surat keterangan. Jadi tegas dia, apalagi yang harus dimasalahkan.
"Sudah ditunjukkan di Bawaslu di depan umum dan di foto, apalagi mau dinyatakan palsu. Kalau memang (seandainya) palsu ya ditunjukkan mereka yang mana yang asli?," pungkasnya.