Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli tidak memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) kolom kosong.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea. menjawab salah seorang peserta undangan forum group discussion (FGD) dalam rangka persiapan materi debat publik dan pemaparan visi misi pasangan calon (Paslon) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli 2020, Rabu (11/11/2020).
"Dalam aturan PKPU yang ada, yang bisa difasilitasi KPU hanya pasangan calon (Paslon)," kata Firman Novrianus Gea, di Pakkar Resto di Gunungsitoli.
Senada dengan Ketua Firman Novrianus Gea, anggota KPU Kota Gunungsitoli divisi SDM dan Sosialisasi, Heppy Suryani Harefa menambahkan, dasar hukum yang ada memang KPU tidak memfasilitasi kampanye berupa APK kolom kosong.
"Soalnya, kolom kosong tidak memiliki tim kampanye, visi misi juga tidak ada. Dan tidak berbicara. Bagaimana ya memang agak sulit dan tidak mungkin kami lakukan. Karena mengingat dasar hukumnya itu," sebutnya.
Tetapi dalam tahapan metode kampanye penyebaran bahan kampanye dan APK, KPU Kota Gunungsitoli hanya memfasilitasi Paslon yang ada.
Meski demikian, dalam kegiatan sosialisasi tata cara pencoblosan pada kertas surat suara, ya.
"Kita akan sosialisasikan Paslon dan kolom kosong pada contoh kertas surat suara melibatkan PPK Kecamatan, penyelenggara di desa dan KPU Kota Gunungsitoli. Mencoblos dalam kolom kosong sah atau mencoblos dalam kolom Paslon sah," kata kedua Komisioner KPU Kota Gunungsitoli itu.