Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Ketua DPRD Kabupaten Toba, Effendi P Napitupulu melantik Boy Antoni Simangunsong menjadi anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). Ia menggantikan Tonny Simanjuntak yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon wakil bupati pada Pilkada Toba 2020.
Pengambilan sumpah terhadap Boy Antony Simangunsong melalui Rapat Paripurna dihadiri Pejabat Bupati, Forkopimda dan Pejabat di pemerintahan daerah setempat, Kamis(12/11/2020) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Toba di Jalan Sutomo Balige.
"Terima kasih kepada rekan kami Tonny Simanjuntak yang selama 1 tahun bergabung menjadi Anggota DPRD telah banyak berbuat demi kemajuan lembaga dan daerah. Saat ini sebagai PAW diambil sumpah Boy Antony Simangunsong sudah sesuai mekanisme sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara," ujar Ketua DPRD Toba, Effendi P Napitupulu.
Lebi lanjut, pidato singakat dari Ketua DPRD Toba berharap kehadiran Boy Antony Simangunsong menjadi Anggota DPRD kiranya mampu membawa suasana baru dan meningkatkan kinerja dan kerja sama di sesama anggota sehingga tercipta kemajuan bagi masyarakat.
Sekretaris Dewan, Agus Sitorus membacakan Surat Keputusan Penetapan Boy Antony Simangunsong oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Toba Periode Tahun 2019-2020.
Usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah Boy Antony Simangunsong yang didampingi rohaniawan menyampaikan kesediaannya mengabdikan diri menjadi anggota dewan. Setelah itu, Boy Antony Simangunsong mengambil tempat duduk di kursi Anggota DPRD.
Pejabat Bupati Toba, Harianto Butarbutar dalam sambutannya mengatakan atas nama pemerinta menyampaikan selamat telah dilantik menjadi Anggota DPRD.
Kedepannya, kiranya apa menjadi pengalaman selama menjadi wakil rakyat bisa kembali demi kemajuan daerah dan masyarakat.