Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Banyak pihak termasuk Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, menyoroti banyaknya jabatan eselon II atau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut yang diisi Pelaksana Tugas (Plt).
Sorotan itu tak terlepas dari keinginan efektif dan efisiennya pelayanan publik, dalam kaitan mewujudkan visi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yakni Sumatera Utara yang Bermartabat.
Merespon hal tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, telah beberapa kali menyampaikan niatnya melantik hasil seleksi tahun 2020, namun terkendala karena urusan administrasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN & RB.
Dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina, memastikan pelantikan eselon II hasil seleksi dilaksanakan pada pekan ini. Ada 15 pejabat yang akan dilantik untuk menduduki jabatan pimpinan di 15 OPD Pemprov Sumut.
"Sudah selesai, tinggal nunggu catpil kita (untuk Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," kata Sabrina, menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (15/02/2021).
Kalau memang sampai hari Senin ini rekomendasi dari Kemendagri belum turun untuk jabatan Kadisdukcatpil, menurut Sekda Sabrina akan didahulukan melantik pejabat hasil seleksi yang sebelumnya sudah mendapat rekomenasi.
"Kita dulukan yang sudah siap. Karena kan nanti ada orang ini yang tertahan untuk misalnya umur, nggak boleh lewat dia, tapi karena dulu mau kita bareng-barenglah semua," ujar Sabrina.
Soal umur itu, kata Sabrina, tidak boleh lewat 56 tahun 0 hari pada saat pelantikan. Kalau sampai lewat batas umur, jelas merugikan si pejabat yang akan dilantik, apalagi sudah ikut seleksi dan memenuhi ketentuan lainnya. "Jadi jangan nanti lewat, jadi akhirnya kami tengok bulan Februari ini wajib," jelas Sabrina.
Lalu soal kandidat Kepala Satpol PP Sumut yang sebelumnya nama Kepala Kanwil Pertahanan Sumut, Azhar Muliyadi (TNI aktif) diusulkan menempatinya namun terganjal ketentuan tidak boleh dialihtugaskan untuk jabatan eselon II kecuali jabatan eselon I, menurut Sabrina sudah beres.
Dan berikut daftar jabatan OPD yang akan dilantik pejabat eselon II:
Adapun 15 jabatan itu adalah:
1. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat.
2. Kepala Biro Organisasi.
3. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa.
4. Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
5. Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
6. Kepala Dinas Perkebunan.
7. Kepala Dinas Kehutanan.
8. Kepala Badam Kepegawaian Daerah.
9. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
10. Kepala Dinas Pendidikan.
11. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
12. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
13. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
14. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
15. Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.