Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sengketa hasil Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dan Kabupaten Samosir, masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Sesuai jadwal di MK, putusan atas sidang sengketa Pilkada di 3 kabupaten itu akan ditetapkan pada akhir Maret 2021. Artinya putusan itu melewati masa tugas Sekretaris Daerah Kabupaten di 3 kabupaten itu sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati.
Sesuai ketentuan, masa tugas Plh Bupati Labuhanbatu, Plh Bupati Labusel, dan Plh Bupati Samosir Bupati hanya untuk waktu 1 bulan sejak ditunjuk melaksanakan tugasnya mulai 17 Februari 2021.
Oleh karena itu, harus diusulkan Penjabat (Pj) Bupati Labuhanbatu, Pj Bupati Labusel, dan Pj Bupati Samosir kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar nantinya tidak terjadi kekosongan pemimpin pemerintahan.
"Makanya ini segera kami usulkan untuk Pj bupatinya ke Kemendagri," kata Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, menjawab wartawan di Medan, Senin (01/03/2021).
Lalu pejabat darimana yang nantinya menjadi Pj Bupati?. Rasyid Ritonga mengatakan bisa dari pejabat eselon II dari lingkungan Pemprov Sumut, dan bisa juga diambil melalui pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Begitupun, Pemprov Sumut nantinya tetap melakukan usulan dari pejabat eselon II untuk pengisian Pj itu, dimana untuk 1 daerah akan diusulkan 3 nama pejabat eselon II.
"Tetap nanti yang menentukan Kemendagri. Kami hanya sebatas usulan saja. Namun bisa juga diisi dari pejabat pusat untuk pengisian Pj bupati tersebut," pungkas Rasyid.