Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) memastikan telah melakukan perpanjangan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Sebagaimana diketahui, perpanjangan itu dilakukan selama 14 hari, mulai 6-19 April mendatang.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah, menyampaikan, berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021 PPKM Mikro ini diperluas dari 6 menjadi 8 Kabupaten/Kota. "Jangkauannya diperluas, yakni Medan, Binjai, Pematang Siantar, Deliserdang, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi," ungkapnya, Kamis (8/4/2021).
Aris menjelaskan, perluasan dan perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian. Oleh karena itu, daerah yang masuk dalam PPKM Mikro ini, kata dia, dilaksanakan hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Bintara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, hingga tokoh masyarakat, agama dan pemuda," jelasnya.
Oleh karena itu dia menuturkan, untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus di 1 RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif.
Kemudian untuk zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Berikutnya, untuk zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
"Termasuk melarang kerumuman lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," paparnya.
Untuk itu, Aris berharap, perpanjangan PPKM ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut. Karenanya, dia meminta agar masyarakat mau mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M.