Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap 3 orang pelaku pembongkaran rumah bekas toko (ruko) di Jalan Telun Kenas simpang Penampungan Pasar VII, Desa Patumbak I, Patumbak.
Ketiganya yakni, IAG (39) warga Dusun VI Patumbak, Desa Patumbak I, S alias Panjol (28) warga Jalan Pantai Kasan Dusun III Desa Namosuro, Biru-biru dan MNT (16) warga Desa Namosuro, Kec. Biru-biru.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, Selasa (4/5/2021) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena membobol dan mencuri barang-barang berharga di ruko milik korban Christina Br Peranginangin, Kamis (22/4/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Arfin menjelaskan, korban yang saat itu datang ke TKP melihat rumahnya sudah acak-acakan karena dibongkar maling dan semua barang-barang alat rumah tangga hilang dikuras pencuri, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak.
"Dihari yang sama sekira pukul 23.00 WIB korban menghubungi tim piket reskrim yang melakukan cek TKP sebelumnya dan menginfokan bahwa dia mendapat informasi dari seseorang yang dikenal bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di tangan seseorang bernama Mita," kata Arfin.
Selanjutnya, sambung Arfin, petugas mendatangi lokasi keberadaan barang-barang tersebut dan kemudian didapatkan bahwa barang-barang korban memang ada di rumah Mita.
"Saat dicek dan dilakukan interogasi, si Mita ini mengaku bahwa barang-barang tersebut ia beli dari seseorang bernama Indra Ginting," sebutnya.
Kemudian, pada Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB, jelas Arfin petugas mendapat informasi bahwa pelaku IAG sedang berada di rumahnya. Lalu, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia membobol ruko bersama 2 temannya, S alias Panjol dan MNT, sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap keduanya.
Arfin mengatakan, dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit lemari es, lemari jepara, tempat TV, sofa, meja kaca, meja bar, beberapa daun pintu dan daun jendela. Kemudian kasur, mesin pompa air merk Sanyo, kaca rias, rak piring kaca, kursi-kursi, kursi roda, CPU/LCD komputer, tikar, aquarium kecil dan sprei.
"Saat ini ketiganya sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.