Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Vaksin COVID-19 diduga diperjualbelikan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Praktik jual beli vaksin itu diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Selain Dinkes Sumut, Dinkes Medan juga memiliki stok vaksin COVID-19. Sehingga ada juga potensi praktik yang sama terjadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Medan, Syamsul Nasution, terkesan cuek ketika dikonfirmasi ihwal antisipasi praktik jual beli dosis vaksin.
"Aku gak tahu, lagi sibuk ini, rapat seharian," katanya ketika ditemui di Masjid Aceh Sepakat, Medan, Jumat (21/5/2021).
Syamsul mengaku sejak ditunjuk menjadi orang nomor satu di Dinkes Medan, dia belum sempat ke kantor barunya.
"Mendampingi terus, agenda diluar, ini mau rapat lagi," katanya seraya berlalu.
Seperti diberitakan Polda Sumut mengamankan sejumlah oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena diduga terlibat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi juga membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, ada sejumlah ASN yang diamankan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Menurut Hadi, para ASN ini dengan sengaja menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Padahal kata dia, seharusnya vaksin itu diberikan gratis.
Namun sejauh ini, Hadi mengaku belum dapat memberikan keterangan secara detail terkait pengungkapan penjualan vaksin Covid-19 itu. Para ASN, tambah dia, saat ini masih dalam pemeriksaan. "Masih dalam penyelidikan. Nanti (akan) dirilis," pungkasnya.