Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Doni Monardo resmi mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Doni digantikan oleh Letjen TNI Ganip Warsito yang dilantik pada pukul 10.00 pagi tadi.
Doni juga merangkap sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang kemudian diubah menjadi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 pada 20 Juli 2020.
Selama menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19, ada berbagai kebijakan yang dikeluarkan Doni Monardo. Berikut beberapa di antara kebijakan tersebut seperti yang dirangkum detikcom.
1. Penetapan status COVID-19 menjadi bencana nasional non alam
Pada 27 Mei 2020, Doni Monardo meneken Surat bernomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Surat tersebut menjelaskan status bencana nasional wabah virus Corona belum berakhir. Status bencana nasional akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
2. Mengatur prokes perjalanan dalam dan luar negeri
Doni meneken SE No 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi. Dalam surat edaran itu disebutkan para pendatang luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR dari negara asalnya dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Terkait perjalanan domestik atau dalam negeri, Doni beberapa kali memperbarui aturan tersebut. Terbaru, dalam SE No 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, pelaku perjalanan darat, laut, dan udara, wajib melampirkan tes PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau 2x24 jam untuk rapid antigen, atau hasil negatif GeNose sebelum keberangkatan.
3. Pelarangan sementara WN Inggris masuk Indonesia
Dalam addendum Surat Edaran No 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, Satgas melarang WNA dari Inggris memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara lain terlebih dulu imbas mutasi jenis B117.
Selain larangan masuk untuk WN Inggris, addendum ini memperketat masuknya warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI yang datang dari Inggris.
4. Membentuk PPKM Mikro
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro).
Tujuan pembentukan posko untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro.
5. Larangan mudik lebaran
Pada 7 April 2021 Doni mengeluarkan SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. SE tersebut berisi peniadaan aktivitas mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Ia juga kembali memperbarui aturan larangan mudik Idul Fitri lewat Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam beleid itu, Satgas memperketat perjalanan antardaerah mulai 22 April-5 Mei 2021, dan 18-24 Mei 2021 .(dth)