Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. 5 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup perintah kabupaten (Pemkab) Nias Selatan (Nisel) terima hukuman kedisiplinan (kehadiran). Hukuman tersebut berupa pemotongan lauk pauk dan TPP. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, kepada sejumlah wartawan usai apel pagi di halaman kantor Bupati Nias Selatan, KM 5 Kecamatan Fanayama. Senin (7/6/2021).
"Yang kita lakukan dulu kepada ASN yang tidak aktif berupa pemotongan lauk pauk dan TPP dulu disetiap Dinas itu", kata Firman Giawa.
Pendisiplinan ASN ini, kata Firman Giawa, akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Dia menyebutkan, bila dalam PP 53 tahun 2010 disampaikan teguran sedang atau berat maka itu yang akan ditindaklanjuti.
"Tim sebelum bekerja semua dalam penjatuhan hukuman ini tidak ada kelak Pemerintah atau Bupati memberikan satu surat keputusan dalam penjatuhan hukuman ini", sebutnya.
Sebagai ketegasan, Firman Giawa, dalam penyampaiannya dihadapan para ASN pada apel pagi itu. Dia mengatakan bahwa jangankan ASN lain, istrinya pun bila tidak mentaati aturan kedisiplinan itu juga harus dihukum.
"Istri saya pun bila tidak hadir, laporkan saja, jangan ada pilih buluh. Jangan karena istri Wabup maka tidak dihukum. Harus dihukum juga," tegas Firman.