Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Kesehatan RI mempertegas status vaksin Nusantara besutan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Selama belum ada izin dari BPOM, vaksin dendritik ini akan tetap berbasis pelayanan dan riset saja.
"Iya selama belum dirubah (MoU Nota Kesepahaman bersama Kemenkes, BPOM, TNI AD) akan tetap berbasis pelayanan," jelas juru bicara vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi detikcom Kamis (17/6/2021).
Meski begitu, menanggapi usulan Komisi VII DPR mendesak kelanjutan uji klinis vaksin Nusantara, Kemenkes akan menunggu rekomendasi dari beberapa pihak terkait vaksin Nusantara. Salah satunya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau terkait ini Kemenkes masih menunggu pihak terkait peneliti utama dan BPOM serta komite etik penelitian," kata Nadia sambil menegaskan status saat ini vaksin Nusantara berbasis pelayanan.
Sementara, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan belum ada rekomendasi baru terkait vaksin Nusantara, selain status kesepakatan dalam MoU Nota Kesepahaman sebelumnya yang menyatakan vaksin Nusantara bukan untuk produksi massal. Karenanya, pengawasan kini di luar tanggung jawab BPOM.
"Sudah bukan melalui jalur BPOM," tegas Penny saat dihubungi detikcom secara terpisah.
"Bukan produk yang akan digunakan massal, diproduksi massal. Tapi itu pelayanan individual, berbasis pelayanan kesehatan jadi bukan melalui Badan POM. Pengawasannya oleh Kemenkes," tutupnya.(dth)