Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perindustrian membatasi pegawai yang bekerja di kantor (WFO) maksimal 500 orang atau 25% dari 2.000 total pegawai. Kebijakan ini menyusul kasus Corona (COVID-19) di Jakarta yang menggila lagi.
"Satgas COVID-19 di Kemenperin, menetapkan pelaksanaan WFO sebanyak maks 25% pegawai dalam satu waktu. Saat ini jumlah pegawai kantor pusat Kemenperin sekitar 2000 orang, yang berarti kapasitas pegawai hadir fisik di kantor pusat sebanyak maks 500 orang," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Ni Nyoman Ambareny kepada detikcom, Jumat (18/6/2021).
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenperin No. 12/2021. Dalam surat edaran itu, juga dijelaskan setiap pegawai yang masuk kantor wajib menerapkan protokol kesehatan.
" Pegawai juga wajib melakukan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas dan interaksi," ujarnya.
Selain itu, Ni Nyoman juga mengungkap pihak Kemenperin juga rutin melakukan pemeriksaan dengan swab antigen.
"Setiap pimpinan unit kerja juga diimbau untuk mengatur kapasitas pegawai yg hadir fisik di kantor pusat. Untuk pegawai, akan dilakukan pemeriksaan (minimal) swab antigen secara rutin dan dilaporkan ke Sekretariat Tim Covid-19," katanya.(dtf)