Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Akhir pekan tiba, pembatasan kendaraan sistem ganjil genap berlaku lagi di Kota Bogor. Pemberlakuan ganjil genap ini untuk mencegah penularan virus Corona.
"Pada penerapan ganji genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender," ucap Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (17/6) lalu, dikutip dari Antara.
Ganjil genap ini diterapkan pada akhir pekan dan hari besar. Operasional ganjil genap berlaku mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap akan diputarbalik arah. Pengecualian berlaku pada kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum daring, dan kendaraan dinas.
5 Lokasi penyekatan
Berikut adalah lima lokasi penyekatan ganjil genap di Bogor akhir pekan ini:
1. Pertigaan depan Terminal Baranangsiang
2. Jalan Raya Pajajaran di depan Restoran Bumi Aki,
3. Bunderan Air Mancur,
4. Jembatan Merah,
5. Jalan Empang
Pada masing-masing lokasi pemberlakuan sistem ganjil-genap, akan dijaga oleh 30 personel gabungan dari Polresta, Kodim 0606, dan Pemerintah Kota Bogor.
Sementara untuk skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro tingkat RT dan RW.(dtc)