Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah tetap mengandalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tengah lonjakan kasus Corona atau COVID-19. PPKM tetap dilakukan meski sejumlah pihak mendesak pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebagai informasi, kasus positif Corona yang dilaporkan Satgas COVID-19 berada di atas 10 ribu kasus beberapa hari terakhir. Terbaru, Satgas COVID-19 melaporkan 12.906 kasus Corona baru pada Sabtu (19/6/2021).
Tambahan tersebut membuat kasus positif Corona secara kumulatif sejak Maret 2020 berjumlah 1.976.172. Dari jumlah itu, ada 1.786.143 pasien yang dinyatakan sembuh dan 54.291 yang dinyatakan meninggal dunia.
Ketersediaan tempat tidur rumah sakit untuk penanganan pasien COVID-19 di sejumlah daerah juga terus menipis. Sebagai contoh, keterisian tempat tidur isolasi di Jakarta hampir mencapai 90 persen imbas lonjakan kasus COVID-19.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per Sabtu (19/6), ranjang isolasi di 132 rumah sakit khusus COVID-19 di Jakarta telah terisi sebanyak 7.919 atau 89 persen. Total ranjang isolasi sendiri berjumlah 8.924. Jumlah tempat tidur ICU yang telah terpakai sebanyak 963 atau 81 persen dari total 1.189 tempat tidur ICU untuk pasien COVID-19.
Desakan PSBB
Atas dasar lonjakan kasus ini, sejumlah pihak menyarankan penerapan PSBB demi menekan kasus Corona. Salah satu adalah World Health Organization (WHO).
Dalam laporan situasinya, WHO mencatat peningkatan drastis tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) telah menjadi kekhawatiran besar. WHO menilai perlu penerapan langkah-langkah kesehatan dan sosial masyarakat yang lebih ketat, termasuk PSBB.
"Dengan meningkatnya penularan karena variants of concern, diperlukan tindakan segera untuk mengatasi situasi di banyak provinsi," kata WHO dalam laporan situasinya pada Kamis (17/6) yang diberitakan Associated Press, Jumat (18/6).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, juga meminta pemerintah menerapkan PSBB. Charles mengusulkan PSBB ketat harus diberlakukan usai tambahan kasus Corona harian semakin menggila.
"Angka penularan COVID-19 pasca-libur Lebaran 2021 semakin menggila. Pada Kamis (17/6), angka penularan dan kematian harian nasional mencetak rekor baru, yakni 12.624 kasus harian (tertinggi sejak 30 Januari 2021) dan 227 orang meninggal dunia (tertinggi sejak 3 April 2021)," kata Charles.
Charles juga menyoroti angka keterisian tempat tidur hampir di seluruh provinsi di Jawa yang sudah di atas batas WHO, yaitu 60 persen. Dia juga menyebut ada antrean di rumah sakit.
"Melihat data dan fakta tersebut, PPKM Mikro yang diberlakukan sekarang jelas tidak cukup merespons kedaruratan penularan COVID-19 saat ini. Buat saya, kondisi yang terjadi saat ini bukan hanya mengkhawatirkan, tapi sudah mengerikan. Perlu tindakan cepat dari Pemerintah Pusat untuk segera membatasi kegiatan sosial masyarakat secara besar (PSBB), tidak lagi parsial," ujarnya.
Lima organisasi profesi kesehatan, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), serta Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI) meminta pemerintah menerapkan pembatasan menyeluruh.
Menurut kelima organisasi profesi kesehatan tersebut, PPKM Mikro saat ini sudah tidak bisa membendung laju COVID-19 yang luas. Mereka menilai perlu ada pembatasan ketat seperti pada awal COVID-19 merebak di Indonesia.
Apa Itu PSBB?
PSBB sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Terawan Agus Putranto, pada 3 April 2020. Berdasarkan Permenkes tersebut, PSBB merupakan pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19, tujuannya untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
PPKM Jadi Pilihan Pemerintah
Pemerintah menyatakan tetap mengandalkan PPKM mikro. Satgas COVID-19 meminta seluruh pihak menjalankan kebijakan PPKM mikro dengan disiplin.
"Laksanakan saja kebijakan PPKM mikro yang ada dengan disiplin dan konsisten. Fungsikan posko COVID di tingkat kelurahan dan desa," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat ditanya terkait adanya permintaan PSBB ketat dan mikro, Sabtu (19/6).
Wiku mengatakan karantina kesehatan merupakan upaya mencegah penularan. Dia menyebut, berdasarkan peraturan, karantina diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, di antaranya karantina wilayah dibagi menjadi karantina rumah hingga karantina wilayah.
"Berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 49, klasifikasi karantina wilayah dibagi menjadi karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ucapnya.
Wiku mengatakan kebijakan yang diterapkan dalam PPKM kabupaten/kota telah mencerminkan konsep PSBB. Sementara, karantina rumah dan wilayah tecermin dari penerapan PPKM mikro.
"Pada prinsipnya, kebijakan yang sudah diterapkan saat ini, yaitu PPKM kab/kota, telah mencerminkan konsep PSBB, sedangkan karantina rumah dan wilayah sudah tercermin dari konsep PPKM mikro. Sedangkan karantina rumah sakit sudah diterapkan sebagai standar tata kelola penyakit COVID-19," tuturnya.
Kantor Staf Presiden (KSP) juga menjawab desakan PSBB tersebut. KSP mengatakan saat ini kebijakan yang diterapkan pemerintah adalah PPKM. KSP pun meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi menekan laju penularan COVID-19.
"KSP tentu sejalan dengan KPC PEN (Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) seperti yang disampaikan oleh Satgas bahwa PPKM harus diperkuat dengan penegakan disiplin yang lebih kuat dan membangun kesadaran masyarakat," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan.
Pengertian PPKM
PPKM merupakan singkatan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. PPKM muncul setelah PSBB.
PPKM bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19. Ini pernah dijelaskan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, 7 Januari 2021.
PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Ada konsep zonasi yang menjadi panduan pengendalian, yakni zona hijau yang tanpa kasus COVID-19, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah yang paling parah terkena kasus COVID-19.
Dalam Inmendagri tersebut, disebut pula istilah PPKM Kabupaten/Kota. Isinya adalah:
- Aktivitas perkantoran WFH 50%
- sekolah daring dan luring dibuka dengan protokol ketat, diawali secara bertahap dengan proyek percontohan terlebih dulu
- sektor esensial dapat beroperasi 100%
- restoran kapasitas 50%
- pusat perbelanjaan maksimal pukul 21.00
- tempat ibadah kapasitas 50%
- kegiatan sosial budaya dan seni yang menimbulkan kerumunan maksimal 25%
- pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.(dtc)