Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengumumkan uji klinis untuk Ivermectin sebagai obat COVID-19 segera dilakukan.
"Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat COVID-19," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).
Saat ini BPOM pun sudah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).
Dia pun menegaskan kembali bahwa obat Ivermectin ini merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter. Sebelumnya BPOM sudah memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat cacing.
"BPOM memfasilitasi uji klinis dengan Balitbangkes. Akses obat nantinya segera disebar luas jika persetujuan klinis dan metode acak kontrol sudah semua dipenuhi," tandas Penny.
Uji klinis Ivermectin akan dilakukan di delapan rumah sakit di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jakarta.(dtf)